Bioremediasi
Bioremediasi
adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan
mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah
atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau
tidak beracun (karbon dioksida dan air). Menurut Dr. Anton Muhibuddin,
salah satu mikroorganisme yang berfungsi sebagai bioremediasi adalah
jamur vesikular arbuskular mikoriza (vam). Jamur vam dapat berperan
langsung maupun tidak langsung dalam remediasi tanah. Berperan langsung,
karena kemampuannya menyerap unsur logam dari dalam tanah dan berperan
tidak langsung karena menstimulir pertumbuhan mikroorganisme
bioremediasi lain seperti bakteri tertentu, jamur dan sebagainya.
PENCEMARAN TANAH adalah keadaan
dimana
bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami.
Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan
kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan
pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut
minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari
tempat penimbunan sampah serta limbah
industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (
illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/
beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air
hujan
dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah
kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di
tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada
manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
DAMPAK TERHADAP KESEHATAN BILAMANA TANAH TERKONTAMINASI
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe
polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan
populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi. Kuri (air raksa) dan
siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati.
PCB dan siklodiena terkait pada keracunan
hati.
Organofosfat dan
karmabat dapat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung
klorin
merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf
pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti
sakit kepala, pusing, letih, iritasi
mata
dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang
jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan
kematian.
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap
ekosistem[1].
Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan
kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun.
Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan
metabolisme dari
mikroorganisme endemik dan
antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari
rantai makanan,
yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan
lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk
kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah
piramida makanan
dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi
pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini
terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi
DDT
pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat
kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang
pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat
menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman
dimana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki
waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan
terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
Penanganan
Remediasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau
on-site) dan ex-situ (atau
off-site). Pembersihan
on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan,
venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan
off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar
dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman,
tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah
tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih
dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan
keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air
limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
Bioremediasi.
Bioremediasi
adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan
mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah
atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau
tidak beracun (karbon dioksida dan air). Menurut Dr. Anton Muhibuddin,
salah satu mikroorganisme yang berfungsi sebagai bioremediasi adalah
jamur vesikular arbuskular mikoriza (vam). Jamur vam dapat berperan
langsung maupun tidak langsung dalam remediasi tanah. Berperan langsung,
karena kemampuannya menyerap unsur logam dari dalam tanah dan berperan
tidak langsung karena menstimulir pertumbuhan mikroorganisme
bioremediasi lain seperti bakteri tertentu, jamur dan sebagainya.
Sumber : Wikipedia (id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_tanah)
=========================================================
I
NFO LAIN MENGENAI BIOREMIDIASI TANAH DENGAN JUDUL ARTIKEL "PERBAIKAN LAHAN TERKONTAMINASI MINYAK BUMI SECARA BIOREMEDIASI (Dr. Ir. Hery Budianto, MT) adalah :
Berbagai kasus pencemaran limbah berbahaya dan beracun (B3) dari
kegiatan penambangan minyak bumi yang terjadi di Indonesia memerlukan
perhatian yang lebih serius. Kasus pencemaran seperti yang terjadi di
Tarakan (Kalimantan Timur), Riau, Sorong (Papua), Indramayu
serta
terakhir kasus pencemaran di Bojonegoro (Jawa Timur) seharusnya menjadi
catatan penting bagi para pengelola penambangan minyak akan pentingnya
pengelolaan pencemaran minyak di Indonesia.Eksplorasi dan eksploitasi
produksi minyak bumi melibatkan juga aspek kegiatan yang beresiko
menumpahkan minyak antara lain : distribusi/pengangkutan minyak bumi
dengan menggunakan moda transportasi air, transportasi darat, marine
terminal/pelabuhan khusus minyak bumi, perpipaan dan eksplorasi dan
eksploitasi migas lepas pantai (floating production storage offloading,
floading storage offloading) (Pertamina, 2005). Setiap tahun kebutuhan
minyak bumi terus mengalami peningkatan seiring dengan tingginya
kebutuhan energi sebagai akibat kemajuan teknologi dan kebutuhan hidup
manusia, sehingga potensi pencemaran oleh minyak bumi juga meningkat.
Tumpahan minyak dan kebocoran pipa dalam jumlah tertentu dengan luas dan
kondisi tertentu, apabila tidak dikendalikan atau ditanggulangi dengan
cepat dan tepat dapat mengakibatkan terjadinya suatu malapetaka
“pencemaran lingkungan oleh minyak” yaitu kualitas lingkungan tersebut
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran lingkungan oleh minyak telah menimbulkan masalah serius.
Penelitian di Jerman menunjukkan bahwa 0,5 – 0,75 ton minyak hilang
untuk setiap 1000 ton minyak yang dihasilkan. Kehilangan tersebut
terjadi selama proses produksi dan pengilangan sebesar 0,1 ton, selama
pengangkutan sebanyak 0,1 ton dan kehilangan terbesar 0,4 ton terjadi
selama penyimpanan. Kehilangan minyak ini menyebabkan terjadi pencemaran
di lingkungan sekitarnya.
Tanah yang terkontaminasi minyak tersebut dapat merusak lingkungan
serta menurunkan estetika. Lebih dari itu tanah yang terkontaminasi
limbah minyak dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3) sesuai dengan Kep. MenLH 128 Tahun 2003. Oleh karena itu perlu
dilakukan pengelolaan dan pengolahan terhadap tanah yang terkontaminasi
minyak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyerapan
minyak kedalam tanah.
Pemulihan lahan tercemar oleh minyak bumi dapat dilakukan secara
biologi dengan menggunakan kapasitas kemampuan mikroorganisme Fungsi
dari mikroorganisme ini dapat mendegradasi struktur hidrokarbon yang ada
dalam tanah yang terkontaminasi minyak bumi menjadi mineral-mineral
yang lebih sederhana serta tidak membahayakan terhadap lingkungan.
Teknik seperti ini disebut bioremediasi. Teknik bioremediasi dapat
dilaksanakan secara in-situ maupun cara ex-situ. Teknik bioremediasi
in-situ umumnya diaplikasikan pada lokasi tercemar ringan, lokasi yang
tidak dapat dipindahkan, atau karakteristik kontaminan yang volatil.
Bioremediasi ex-situ merupakan teknik bioremediasi dimana lahan atau air
yang terkontaminasi diangkat, kemudian diolah dan diproses pada lahan
khusus yang disiapkan untuk proses bioremediasi. Penanganan lahan
tercemar minyak bumi dilakukan dengan cara memanfatkan mikroorganisme
untuk menurunkan konsentrasi atau daya racun bahan pencemar. Penanganan
semacam ini lebih aman terhadap lingkungan karena agen pendegradasi yang
dipergunakan adalah mikroorganisme yang dapat terurai secara alami.
Ruang lingkup pelaksanaan proses bioremediasi lahan/tanah
terkontaminasi minyak bumi meliputi beberapa tahap yaitu: treatibility
study yaitu studi pendahuluan terhadap kemampuan jenis mikroorganisme
pendegradasi dalam menguraikan minyak bumi yang terdapat di lokasi
tanah terkontaminasi; site characteristic yaitu studi untuk mengetahui
kondisi lingkungan awal di lokasi tanah terkontaminasi minyak bumi yang
meliputi kondisi kualitas fisik, kimia dan biologi; persiapan proses
bioremediasi yang meliputi persiapan alat, bahan, administrasi serta
tenaga manusia; proses bioremediasi yang meliputi serangkaian proses
penggalian tanah tercemar, pencampuran dengan tanah segar, penambahan
bulking agent, penambahan inert material, penambahan bakteri dan nutrisi
serta proses pencampuran semua bahan; sampling dan monitoring meliputi
pengambilan cuplikan tanah dan air selama proses bioremediasi. Cuplikan
kemudian dibawa ke laboratorium independent untuk dianalisa konsentrasi
TPH dan TCLP; revegetasi yaitu pemerataan, penutupan kembali drainase
dan perapihan lahan sehingga lahan kembali seperti semula.
Seluruh prosedur kerja serta pelaksanaan Bioremediasi mengacu pada
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata
cara dan Persyaratan teknik Pengelolaan Limbah minyak dan Tanah
Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara biologis.
From : Indonesia Environment Consultant (www.iec.co.id)
= = = = = = = = = = = = == = == = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
Itulah tadi pengertian mengenai Biremediasi semoga kita semua dapat memahami mengenai bahayanya Limbah Hasil Explorasi Minyak Bumi terhadap kesehatan dan lingkungan sekitarnya bilamana mencemari tanah atau areal di sekitarnya apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat.
Salam Pekanbaru, 18 Maret 2012