DIJUAL TANAH DI GANG SETIA PLAJU PALEMBANG

Sunday, March 18, 2012

ANTARA CPI (CHEVRON) , BIOREMIDIASI (BUKAN FIKTIF) DAN DUGAAN KORUPSI OLEH KEJAGUNG

Hari ini tepat 18 hari , aku di rumah alias stand by belum dapat kerja baru dan bukan menganggur karena ada saja yang kukerjakan di rumah yaitu antar jemput anak-anakku, mentraining anakku dalam menghadapi ujian dan menulis di blog. Dan aku pun mulai rajin membeli koran untuk mencari pekerjaan khususnya koran hari sabtu dimana di koran kompas banyak ditemukan lowongan-lowongan kerja disana. Dan juga tak lupa aku membeli koran daerah Riau, yaitu koran Tribun.

Di kala aku membaca-baca koran baik kompas dan Tribun aku menemukan berita mengenai Chevron Pacific Indonesia Riau dimana ada kasus korupsi dalam pengadaan project Bioremidiasi di Areal Chevron SLN dan SLS. Aku sungguh tak menyangka akan ada berita seperti itu karena jarang-jarang aku menemukan masalah korupsi yang terjadi di Dunia Migas Indonesia mengingat KPK tidak bisa mengawasi BP Migas, karena mungkin ada peraturan Pemerintah yang membatasi KPK. Dan Nampaknya Kejaksaan Agung mulai berani melakukan pemeriksaan terhadap project-project yang ada di Migas Indonesia dan nampaknya baru kali ini saya menemukan kasus seperti ini dan ini terjadi kepada PT. CPI.

KORAN TRIBUN PEKANBARU 17 MARET 2012


Tapi sebenarnya aku bingung dengan kasus yang ditimpakan kepada PT CPI dan kasusnya rada aneh dan melibatkan 5 orang Pimpinan CPI yang ada di SLN dan SLS padahal nampaknya mereka berlima itu orang-orang baru yang duduk di posisi yang ditimpahkan kepada mereka. Padahal mengenai kasus Bioremidiasi itu terjadi dari 2003 - 2011. Dimana banyak terjadi perngantian pimpinan dalam management CPI. Jadi rasanya aneh bilamana ke-lima orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus Bioremidiasi ini. Tapi mungkin posisi mereka di dalam suatu organisasi, menyebabkan mereka berhak bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada bioremidiasi seperti yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung.  

KORAN KOMPAS, SABTU 17 MARET 2012

Dan yang kedua rasa bingung aku adalah ada dua perusahaan rekaan yang terlibat di dalam kasus ini yaitu PT. Sumigita Jaya dan PT. Green Planet Indonesia. Dimana kedua rekanan ini dianggap rekanan yang tidak capable menangani project-project Bioremidiasi yang ada di CPI Riau. Karena setahu saya kedua perusahaan ini bekerja di Riau tapi saya nggak tahu apakah mereka mendapat project lain di areal Chevron IBU di daerah lain selain di Riau.

Dan project Bioremidiasi yang dikatakan project fiktif di dalam koran tersebut jelas membuat saya merasa aneh lagi karena saya pernah bekerja di areal CPI Riau baik itu di SLN, SLS dan H.O dan hampir pernah mengunjungi semua areal yang ada CPI Riau dari tahun 2005 - 2009 dan project itu benar ada.

Untuk project bioremidiasi ini sebenarnya sebelum saya bekerja di areal Chevron Riau , project ini sudah ada dan nyata dikerjakan dan memang tidak bisa dibuktikan mengingat hasil olahan dari program bioremidasi ini mengembalikan tanah menjadi subur kembali dan tidak terjadi kontaminasi terhadap limbah migas dan saya ingin bertanya juga apakah ini bagian dari Waste Management juga karena saya melihat baik di lokasi SLS, SLN dan Dumai sudah berdiri bangunan dan areal yang diperuntukan untuk limbah-limbah Migas dari Chevron. Dan bangunannya dalam bentuk nyata dan bener-bener ada.

Dan untuk PT. Green Planet Indonesia, perusahaan itu memang ada dan memang bekerja untuk project Waste Management di SLN dan saya pernah nge-kost di suatu apartment di duri bersama orang-orang dari Green Planet ini di Jalan Mawar Duri. Dan Sumigita Jaya pun bukan perusahaan kecil karena mereka pun saat ini sedang menangani project-project besar di CPI.

Jadi saya bingung klasifikasi apa yang bisa dituduhkan kepada kedua perusahaan ini mengingat project-project itu benar adanya dan memang dikerjakan oleh perusahaan ini dan pengawasannya oleh perusahaan yang ditunjuk oleh CPI sebagai tripatrit atau yang mewakili mereka (outsourcing company)

Dan sebenarnya sebelum kita katakan bioremidiasi ini project fiktif  dan menetapkan beberapa tersangka yang notabenenya petinggi-petinggi CPI, di pelajari dululah maksudnya dan diselidiki dahulu ke areal chevron yang ada di Riau apakah betulan fiktif dan tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Sebenarnya saya pernah disakiti oleh CPI SLN sehingga kontrak kerja saya bersama TF berakhir begitu cepat hanya 5 bulan saja sebagai construction engineer di areal SLN dan karena saya pernah menyenggol mobil parkir pake mobil juga dikarenakan saya sembrono. Dan saya didokrim oleh CPI SLN bahwa saya tidak boleh berada di areal CPI lagi. Kejadiannya di tahun 2009 lalu tapi rasa kesel dan rasa jengkel karena dikatakan "tidak boleh berada di areal CPI lagi alias di black list. Tapi udahlah saya nggak mau cerita itu lagi dan saya selalu mengambil hikmah dari setiap kejadian yang saya alami dan tak mungkin saya mengemis kepada orang yang telah menjalimi saya di CPI SLN agar saya bisa bekerja kembali di areal CPI.

Finally, kalau saya lihat dalam kasus dugaan korupsi di CPI ini bila itu benar berarti adalah kesalahan procedure saya karena project yang telah dikerjakan tapi pengesahan dari BP Migasnya datangnya belakangan sehingga menyebabkan adanya dugaan korupsi dalam kasus ini dan mungkin karena nilai projectnya kecil dan saya rasa memang project itu kecil mengingat tenaga kerja yang dibayar tidak sebesar tenaga kerja yang berhubungan dengan Lifting Oil contractor /rekanan, maka CPI menunda pengesahan alias approval secara tertulis dan approvalnya adalah secara verbal mengingat project ini harus segera dikerjakan karena menyangkut Lingkungan Hidup dan juga masyarakat di sekitar lokasi penambangan mengingat areal CPI baik di CPI SLS dan CPI SLN berlokasi berdekatan dengan masyarakat. Tapi rupunya pemikiran orang-orang CPI tidak sama dengan pemikiran orang-orang BP Migas dan juga orang-orang yang di Kejaksaan Tinggi sehingga menghasilkan analisa bahwa project bioremidiasi ini adalah project fiktif.

Kalau mengenai perusahaan Sumigita Jaya dan Green Planet Indonesia yang dikatakan perusahaan umum dan belum ada pengalaman di bidang Environment, nampaknya tidak juga dan bilamana memang mereka belum berpengalaman khan bisa saja tenaga kerjanya merupakan orang-orang yang berpengalaman di bidangnya khususnya di bidang environment ini.

Untuk Petinggi-petinggi Chevron CPI SLS dan SLN yang terkena dampak dari project ini dan dijadikan tersangka rasanya aneh saja, apa segitunya bila kita menempati posisi yang tertinggi di suatu perusahaan sekelas Chevron masih juga berminat untuk melakukan korupsi dan kemungkinan mereka yang tanda tangan di pengaajuan budget ke BP Migas sehingga mereka terkena dampak project Bioremidiasi dari tahun 2003 - 2011. karena itu merupakan waktu yang cukup lama bilamana memang mereka berada di posisi tersebut.

Mengenai project bioremidiasi itu sendiri bukanlah semacam project land clearing di perkebunan. karena bioremidasi ini adalah semacam pekerjaan penggalian tanah di suatu wilayah explorasi yang sudah tak terpakai lagi yang masih terkontaminasi terhadap limbah Migas dan cara kerjanya pun cukup teliti yaitu mengeruk tanah sedalam mungkin sampai ditemukan bahwa tanah yang ada di lokasi itu sudah tidak terkandung zat kimia di dalamnya. dimana lokasinya kadang berpindah-pindah sehingga areal yang sudah siap di bioremidiasi ini tidak nampak telah dikerjakan apalagi dengan kurun waktu 8 tahun dari 2003 ke 2012.

Saya disini tidak berpihak cuma ingin menjelaskan bahwa project bioremidiasi itu benar-benar ada dan bukan fiktif serta perusahaan yang bekerja sebagai rekanan memang ada dan bekerja di areal CPI SLS dan SLN dengan diawasi oleh TF sebagai rekanan dari CPI yang berfungsi dalam pengawasan setiap project CPI yang ada di Duri dan saya pernah menjadi bagian dari TF (2005-2009).

Tapi sebatas yang saya tahu adalah project itu benar ada dan untuk nilai project sebesar yang disebutkan dalam koran saya tidak tahu karena kapasitas saya disini adalah untuk mencoba menginformasikan project itu benar ada dan bukan fiktif.

Untuk rekanan yang disebutkan dalam koran, saya tidak tahu kwalitas kerjanya di lapangan karena saya tidak berhubungan langsung dengan kedua company tersebut di project bioremidiasi karena project itu adalah project yang berhubungan dengan pekerjaan Civil dan Environment sedang saya bidang mechanical piping.

Untuk kasus dugaan korupsi di project ini yang melibatkan petinggi-petinggi Chevron (CPI SLS dan SLN), saya rasa CPI punya data-data yang membuktikan bahwa project itu benar ada dan benar-benar telah dilaksanakan. Mungkin karena pengajuan ke BP Migas dilakukan setelah project bioremidiasi berjalan beberapa tahun dan saat diperiksa ada kejanggalan di dalamnya maka dianggap ada semacam korupsi oleh Kejaksaan Agung.Kalau saya lukiskan apa yang tertera di dalam 2 koran tersebut.

Ya semoga saja Kejaksaan Agung bisa bekerja dengan baik dan lancar untuk membuktikan bilamana betul  kasus dugaan korupsi di Chevron (CPI area SLS dan SLN) dan saya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Dan bilamana itu benar kasus korupsi ini memang ada dan anggaplah ada mark up di dalamnya yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. Saya tak bisa menanggapi hal itu karena itu bukan bidang saya dan bukan wewenang saya takutnya nanti dianggap fitnah bilamana saya tanggapi. Karena bila saya menanggapi dugaan korupsi itu saya perlu data-data baik bentuk fisik maupun non fisik baik itu berupa photo-photo, data-data proyek, data-data execution pengolahan lahan dan lain-lain untuk menunjang pemeriksaan dan bilamana dari data-data tersebut ada dan diperiksa lebih teliti, baru saya bisa berkomentar banyak mengenai project "Bioremidiasi Lahan " yang bermasalah seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. Ada baiknya kita lihat saja process ini sampai dimana dan diharapkan ada hasil yang terbaik.

Hati saya tergerak saja membaca koran Kompas dan Tribun Pekanbaru terbitan 17 Maret 2012 dimana dinyatakan "Project Bioremidasi Lahan " di wilayah kerja Chevron CPI dikatakan project fiktif. Padahal bentuk fisik dari project pengolahan lahan (Bioremidasi lahan-lahan bekas explorasi)  itu benar ada.

Karena pengertian "FIKTIF itu bagi Pujangga Piping adalah " TIDAK ADA/ TIDAK DIKERJAKAN/ MENGADA-ADA".

 
Mohon maaf bila kurang berkenan..

Pekanbaru, 17 Maret 2012.

2 comments:

  1. Semoga yang Kuasa menunjukkan kebenaran

    ReplyDelete
  2. Makasih Komentarnya.

    Kalau projectnya memang ada tidak fiktif, perusahaan rekanannya memang telah mengerjakan project itu.
    kalau kasus korupsinya yang dituduhkan KEJAGUNG, saya nggak tahu ada atau tidaknya. Biarlah proses hukum yang membuktikaannya.

    Mudah-mudahan apa yang dituduhkan itu tidak benar.

    ReplyDelete